KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Coretan Rakyat
Gubernur Bengkulu
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan ini menjadi puncak dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu malam (24/11/2024).

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IF (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu) dan EF alias Anca (Ajudan Gubernur). Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Alexander Marwata menjelaskan bahwa OTT ini diduga terkait praktik pemerasan terhadap pegawai pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa hasil pungutan tersebut digunakan untuk mendanai kepentingan politik Pilkada.

“Pungutan kepada pegawai ini diduga kuat untuk membiayai Pilkada,” ujar Alexander saat dihubungi wartawan, Minggu.

Namun, Alexander meminta publik untuk bersabar menunggu pengembangan kasus ini. KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dan jumlah uang yang telah disita dalam operasi tersebut.

Baca juga
Panggilan Kedua Sebagai Tersangka Kembali Tidak Diindahkan oleh Bupati Situbondo dan Kadis PUPR. Aktivis Anti Korupsi ini Minta Deputi Penindakan KPK Segera Eksekusi dan Jemput Paksa Keduanya