Kembali ke Rumah, Kakek Cendet Masir Ucap Terima Kasih Atas Dukungan Publik,Bupati dan DPR RI

Redaksi
Masir (75) alias Kakek Cendet setelah bebas dari penjara

SITUBONDO, Coretanrakyat.com — Kepulangan Masir (75), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, usai menjalani hukuman 5 bulan 20 hari penjara disambut haru oleh keluarga dan ratusan tetangga, Jumat (9/1/2026).

Suasana rumah Masir dipenuhi warga yang datang memberikan dukungan. Dalam sebuah video berdurasi sekitar 11 menit yang beredar, Masir tampak berulang kali menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantunya hingga bisa kembali menghirup udara bebas.

Masir secara khusus menyampaikan apresiasi kepada anggota DPR RI Nasim Khan yang akrab disapa Bang Nasim. Menurut Masir, vonis ringan yang diterimanya dari tuntutan awal jaksa dua tahun penjara hinggadirubah 6 bulan tidak lepas dari peran dan kepedulian Bang Nasim.

“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat, mahasiswa, dan teman-teman wartawan yang memberi dukungan kepada saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum, Kepala Rutan dan jajarannya, Pak Bupati Situbondo yang membuatkan surat penangguhan, serta Bang Nasim yang telah menjaminkan dirinya sebagai anggota DPR RI sehingga saya mendapatkan keringanan hukuman,” ujar Masir.

Masir juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia mengaku telah menyadari kesalahannya dan bertekad mencari penghasilan dengan cara yang halal.

“Saya berjanji tidak akan melakukan lagi. Saya akan mencari penghasilan yang halal. Alhamdulillah, saya juga dibantu Bang Nasim dan beberapa orang lain untuk modal usaha kecil-kecilan,” katanya.

Sementara itu, Nasim Khan menegaskan bahwa kasus yang menjerat Masir harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya, apalagi di kawasan hutan konservasi seperti Taman Nasional Baluran, memiliki konsekuensi hukum,” kata Nasim.

Namun demikian, Nasim mengakui bahwa usia Masir yang sudah lanjut serta alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari telah memunculkan simpati publik dan mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan kemanusiaan.

Baca juga
Gelorakan Semangat Anti Korupsi Dalam Rangka Hakordia 2024 Kejati Jatim Libatkan Ratusan Guru se-Jawa Timur

Menurut Nasim, kasus ini juga menjadi refleksi bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat.“Ini tugas kita bersama, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat paling bawah seperti RT, untuk benar-benar memperhatikan warga di sekitar kita,” ujarnya.

Nasim juga menyinggung persoalan penyaluran bantuan sosial yang dinilainya masih belum tepat sasaran.“Bantuan pemerintah sebenarnya sudah cukup, bahkan berlebihan. Tapi masalahnya ada di penyaluran. Ada warga mampu yang justru menerima bantuan, sementara yang benar-benar tidak mampu tidak pernah mendapatkan apa-apa. Bahkan ada yang sudah meninggal tapi namanya masih tercatat sebagai penerima,” ungkapnya.

Ia mengajak seluruh unsur pemerintah daerah dan DPRD, baik kabupaten maupun provinsi, untuk terlibat aktif dalam pengawasan langsung agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Terkait proses hukum, Nasim menilai aparat penegak hukum telah bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.“Berdasarkan informasi dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, penegak hukum sudah menjalankan tugasnya dengan benar. Bahkan ada catatan bahwa Pak Masir telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa dan sebelumnya masih diberikan toleransi,” jelasnya.

Namun, lanjut Nasim, faktor usia Masir yang sudah sepuh serta dorongan kemanusiaan dari masyarakat menjadi pertimbangan penting hingga akhirnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menurunkan tuntutan dari dua tahun menjadi enam bulan penjara. Pengadilan Negeri Situbondo kemudian menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari.

“Alhamdulillah, pendekatan kemanusiaan bisa dikedepankan tanpa mengabaikan hukum,” kata Nasim.

Menutup pernyataannya, Nasim mengajak semua pihak untuk berkolaborasi agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Ke depan, mari kita bersama-sama memastikan tidak muncul ‘Pak Masir-Pak Masir’ lain di Kabupaten Situbondo yang kita cintai ini,” tandasnya. (Joe)

Baca juga
Persit Kodim 0822 Bondowoso Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Beliung