Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel dan Beberapa Orang Pengacara yang berperan Sebagai Markus Terkait Suap Vonis Ekspor CPO

Redaksi

Coretanrakyat.id Jakarta, Minggu, 13 April 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), bersama sejumlah pengacara yang diduga menjadi makelar kasus (markus) dalam skandal suap pengaturan vonis kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (12/4/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Sabtu malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar. Uang tersebut diberikan melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga mencapai Rp60 miliar. Pemberian ini dilakukan melalui WG, yang merupakan panitera,” ujar Qohar.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa suap diberikan saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Suap itu diyakini berperan dalam mempengaruhi majelis hakim sehingga menjatuhkan putusan lepas (onslag van alle recht vervolging) dalam perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan sejumlah korporasi besar.

“Perkaranya secara unsur terbukti, tapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana. Ini yang sedang kami telusuri,” jelas Qohar.

Kejagung juga tengah mendalami aliran dana suap tersebut kepada para hakim yang mengadili perkara. Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan empat orang tersangka selama 20 hari ke depan, yakni Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, serta dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto.

Perkara yang menjadi sorotan publik ini menyangkut tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Meski ketiganya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsidier oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony, memutuskan membebaskan para terdakwa.

Baca juga
ASDP Tutup Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Saat Nyepi
Keterangan fhoto: Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Suap Vonis Ekspor CPO

Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan memerintahkan pemulihan hak serta martabat mereka. Atas putusan tersebut, Kejagung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

(Redaksi/Tim – Biro Sitijenarnews Group)