Banyuwangi – Keberadaan fasilitas wifi di lingkungan masyarakat, ibarat buah simalakama. Satu sisi sangat membantu kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan akses internet yang terjangkau namun disisi lain hal ini dimanfaatkan oleh pihak lain untuk meraih keuntungan secara pribadi tanpa mengindahkan aturan yang ada.
Bagi anda yang tinggal di kawasan Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mungkin sudah terbiasa melihat hal ini.
Tumpukan kabel saling tumpeng tindih pada tiang Listrik milik PLN atau pun tiang Telkom bercampur dengan rentetan tumpukan kabel dari pengelola bisnis wifi rumahan.
Seperti yang terlihat pada bagian atas tiang Listrik milik PLN dan giang Telkom yang berada di depan kantor Perumda Air Minum, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Liat aja itu, tumpukan kabel wifi sudah jelas terlihat disitu bercampur dengan kabel Listrik. Jika ada gangguan, bagaimana itu?,” ujar seorang warga Desa Sumber Anyar, Nurjamil.
Tindakan petugas teknisi dari pengusaha wifi rumahan tersebut dinilai telah memanfaatkan fasilitas negara untuk mendapatkan untung pribadi.
“Apakah pengelola wifi ini juga dikategorikan pejabat negara kok bisa memanfaatkan fasilitas negara. Itu kan tiang PLN dan Telkom, emang bisa mereka demikian?,” tutur Nurjamil
Keberadaan wifi di lingkungan masyarakat ibarat buah simalakama, dengan harga langganan yang cukup murah banyak menarik minat masyarakat untuk mendapatkan fasilitas internet.
“Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan tidak mengeluarkan modal untuk pendirian tiang sendiri,” kata Nurjamil saat ditemui di lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Bajulmati.
Bukan hanya di Desa Sumber Anyar, tindakan semena-mena juga dilakukan pengelola wifi rumahan di Desa Alasrejo yang mendulang rupiah tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
“Hingga saat ini tidak ada satu pun pengelola wifi rumahan yang mengajukan izin atau setidaknya memberikan pemberitahuan secara resmi pada Pemerintah Desa (Pemdes) Alasrejo,” ungkap Kepala Desa Alasrejo, Atmawiyanto.
Pemberitahuan pengelolaan tersebut sangat dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi terkait seluruh bidang usaha yang ada di setiap desa.
“Semua bidang usaha apapun itu harus mengetahui Desa karena jika ada apapun, pasti pihak Pemdes akan menjadi pihak yang paling pertama kena getahnya,” jelas Atmawiyanto pada jurnalis
Penarikan kabel dan penanam tiang yang dilakukan pengelola wifi rumahan tersebut juga banyak menggunakan tanah desa atau tanah masyarakat yang dilintasi kabel dan tiang tersebut.
“Setahu saya, tidak ada yang mengajukan izin penanam tiang kabel wifi pada kami. Berarti kan mereka tidak punya tiang. Lalu tiang siapa yang dipakai? Tiang tersebut ditanam di lahan siapa? Sudah ada izinnya atau tidak? Ini yang harus diperjelas,” kecam Kades Alasrejo di ruang kerjanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada satu pun pihak yang mengaku paling bertanggung jawab dalam pengelolaan bisnis wifi rumahan di wilayah Kecamatan Wongsorejo tersebut.







