Warga Ijen Bondowoso Terlunta di Tanah Leluhur, Pemkab & Pemprov Jatim Dinilai Tidak Punya Nurani

Redaksi

Coretanrakyat.id Bondowoso, 21 Juli 2025: Puluhan tahun sudah ribuan warga di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, hidup dalam ketidakpastian atas hak tanah yang mereka tinggali secara turun-temurun. Ironisnya, di tengah gempuran investasi dan klaim negara atas lahan, justru rakyat asli diusir secara diam-diam dan struktural dari tanah leluhurnya sendiri.

Kondisi tragis ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran sistematis oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang selama ini tidak menunjukkan sedikit pun empati maupun tanggung jawab kepada warganya.

Keterangan Fhoto: Salah satu contoh hunian warga yang berada di kawasan hutan Perhutani dah Perkebunan PTPN XII

Pemkab Bondowoso: Bungkam, Tak Peduli Nasib Rakyat Sendiri.

Meski berkali-kali laporan, pengaduan, dan permohonan diajukan oleh masyarakat sipil maupun tokoh lokal, Pemkab Bondowoso tetap membisu dan memilih tidak ambil pusing. Tak ada langkah nyata, tak ada peta jalan penyelesaian, apalagi upaya perlindungan hukum terhadap rakyat yang jelas-jelas berada dalam ancaman penggusuran dan kriminalisasi.

“Selama puluhan tahun, rakyat Ijen dihitung sebagai warga negara hanya saat pemilu, tapi setelah itu mereka dibuang ke pojok seakan tidak pernah ada,” tegas Eko Febrianto, Ketua LSM Siti Jenar.

Menurut Eko, Pemkab Bondowoso hanya menjadi “perpanjangan tangan kekuasaan negara” yang tunduk pada dominasi Perhutani, PTPN XII, dan Balai KSDA. Tak ada keberpihakan kepada rakyat. Tak ada suara pembelaan. Hanya ketakutan dan kepasifan.

Padahal, katanya, warga Ijen tidak pernah menuntut lebih. Mereka hanya ingin hak atas tanah yang secara historis telah mereka tinggali sejak era kolonial Belanda, saat nenek moyang mereka direkrut membuka hutan dan kebun kopi oleh perusahaan-perusahaan Belanda.

Keterangan Fhoto: Salah satu contoh hunian warga yang berada di kawasan hutan Perhutani dah Perkebunan PTPN XII

Pemprov Jatim Juga Terkutuk Diam: Lupa Fungsi, Mati Nurani:

Yang lebih memprihatinkan, Pemprov Jawa Timur sebagai pengendali kebijakan agraria dan kehutanan tingkat provinsi, justru sama sekali tidak hadir dalam penderitaan rakyat Ijen. Hingga hari ini, tak pernah ada langkah konkret dari Gubernur atau OPD terkait untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut.

Baca juga
Aktivis Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek Dana Desa Situbondo

“Pemprov ini seperti menutup mata dan menutup telinga. Mereka hanya sibuk mengejar pertumbuhan ekonomi, tapi melupakan rakyat yang jadi fondasi provinsi ini,” kecam Eko.

Eko menilai, dengan kekuatan politik dan otoritas yang dimiliki, Pemprov seharusnya menjadi jembatan solusi antara rakyat dan penguasa lahan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—rakyat dikorbankan demi kenyamanan institusi-institusi yang rakus dan tidak produktif.

Tanah Tidak Produktif Dikuasai Perhutani, Rakyat Dilarang Sembarangan Untuk Masuk dan Beraktivitas:

Fakta paling mencolok adalah Petak 102 dan 103 RPH Blawan milik Perhutani, yang terdiri atas tanah berbatu (rejing) dan sudah lama tidak produktif. Anehnya, hingga kini lahan itu masih dicengkeram kuat-kuat oleh Perhutani tanpa alasan yang rasional, sementara masyarakat yang tinggal di atasnya malah tidak diakui.

Keterangan Fhoto: Salah satu contoh hunian warga yang berada di kawasan hutan Perhutani dah Perkebunan PTPN XII

“Ini bukan lagi soal teknis. Ini soal ketidakadilan yang dibiarkan. Ini soal negara yang lebih percaya pada instansi dibanding rakyatnya sendiri,” terang Eko.

Tidak Ada Satupun Hak Milik di Ijen, Semua Lahan Dikuasai Korporasi Negara:

Hingga saat ini, tidak ada satu bidang tanah pun di Kecamatan Ijen yang berstatus hak milik warga. Enam desa di Ijen (Sempol, Kalisat, Jampit, Kalianyar, Kaligedang, Sumberrejo) seluruhnya berdiri di atas lahan negara:

Kawasan HGU milik PTPN XII,

Kawasan hutan produksi dan tidak produktif milik Perhutani KPH Bondowoso,

Cagar Alam Kawah Ijen yang dikelola Balai Besar KSDA.

Padahal, sejak tahun 1890-an, kawasan ini telah dihuni oleh para pekerja Boswezen (cikal bakal Perhutani) dan perusahaan perkebunan kopi milik Belanda yang kemudian menjadi PTPN XII. Rakyat ini bukan penggarap liar. Mereka adalah warga sah yang diwarisi tanah ini secara historis.

Solusi Ada, Tapi Tak Ada Niat Politik:

Baca juga
KPK Diminta Tidak Berlama-lama: LSM Dorong Penuntasan Kasus Suap Proyek Infrastruktur di Situbondo dan Tangkap Semua yang terlibat kasus Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi

Menurut LSM Siti Jenar, regulasi yang bisa digunakan sudah sangat jelas: Permen LHK No. 7 Tahun 2021 memungkinkan pemerintah daerah mengusulkan pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat adat atau yang telah tinggal lama. Namun, sampai detik ini tidak ada satu pun langkah dari Pemkab atau Pemprov untuk menggunakan jalur hukum itu.

“Karena yang hilang bukan hanya keberanian, tapi nurani,” kata Eko dengan tajam.

Pemkab Banyuwangi Bisa, Mengapa Bondowoso Tidak?

Sebagai bukti, LSM Siti Jenar mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mendorong pelepasan kawasan hutan untuk permukiman rakyat di Desa Sumberagung. Banyuwangi mampu menyusun dokumen, berkoordinasi dengan KLHK, hingga warga akhirnya mendapatkan legalitas atas tanah mereka.

“Bedanya di Banyuwangi, pemimpinnya berpihak pada rakyat. Di Bondowoso dan Pemprov Jatim, pemimpinnya takut dan tidak punya kehendak,” tegas Eko.

Peringatan Terakhir: Jika Negara Diam, Rakyat Akan Bertindak.

LSM Siti Jenar memberi waktu kepada Pemkab Bondowoso dan Pemprov Jatim untuk menyatakan sikap resmi dan menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria Ijen. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, mereka akan menggandeng Komnas HAM, Ombudsman, hingga melakukan mobilisasi massa besar-besaran.

“Kami akan buktikan bahwa rakyat yang ditindas bisa lebih kuat daripada negara yang diam. Negara boleh tuli, tapi rakyat tidak akan bisu selamanya,” pungkas Eko.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR yang juga Direktur PT Siti Jenar group Multimedia Eko Febrianto.

Catatan Redaksi:

Konflik tanah di Ijen bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah ujian moral dan keberpihakan. Jika pemerintah tetap diam dan menyerah pada kepentingan institusi korporatis negara, maka sejarah akan mencatat bahwa mereka bukan pemimpin rakyat, tapi pelayan sistem yang menindas.

(Red/Tim-Biro Investigasi – Siti Jenar Group Multimedia)