LSM SITI JENAR Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis Produk Kosmetik Fallin Beauty: Gunakan Nomor BPOM Fiktif, Lakukan Repacking Ilegal, dan Diduga Edarkan Produk Tanpa Izin

Redaksi
Keterangan Fhoto: Tim Investigasi Siti Jenar menemukan Beberapa Produck ini via Online.Fhoto Produck Terlampir diatas.

Coretanrakyat.id Kamis 15 Mei 2025: Dunia kosmetik lokal kembali diguncang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SITI JENAR Situbondo mengungkap dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh brand kosmetik Fallin Beauty, yang diduga telah menyalahgunakan nomor notifikasi BPOM, melakukan repackaging tanpa otorisasi, serta mengedarkan produk tanpa izin edar resmi.

Keterangan fhoto: HAL YG MENYALAHI PERATURANFallin 3 varian 1. Label tidak Beautydilengkapi meliputi moisturizer (melon,strawberry cara dan jeruk)penggunaan,tempat produksi dan komposisi.2. Memakai no BPOM NA18230112878NA18230112878 (Dimana no BPOM tersebut setelah di cek di web site no BPOM itu ternyata milik merk “DIVIAN BEAUTY” dengan nama produk Brightening Day Cream itu sangat menyalahi aturan. Selain itu ketiga produk tersebut menggunakan no BPOM yg sama, apabila produk tersebut memiliki 3 varian maka seharusnya memiliki no BPOM yg berbeda.3. Dari Kesimpulan di atas 3 varian MOIST melon,strawberry dan orange tidak memiliki izin edar dan no bpom alias barang diedarkan secara illegal.

Beberapa temuan ini berasal dari hasil investigasi mendalam dan audit dokumen secara menyeluruh terhadap sejumlah produk Fallin Beauty yang beredar di pasaran. Laporan resmi pun telah dilayangkan kepada Kepala BPOM RI di Jakarta, dengan tembusan kepada Kapolri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta lembaga perlindungan konsumen nasional.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar Pemberitahuan resmi terkait ditemukannya produk kosmetik palsu yang dipasarkan dengan menggunakan nomor registrasi BPOM atas nama PT
Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.

Rincian Temuan Pelanggaran:

1. Fallin Moisturizer (Jeruk, Melon, Strawberry)

Fakta Temuan: Produk menggunakan notifikasi BPOM NA18230112878, yang setelah ditelusuri milik brand lain, yakni Divian Beauty.

Pelanggaran: Penggunaan nomor notifikasi fiktif ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 197 jo. Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Konsekuensi Hukum: Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Keterangan fhoto: Fallin FRESH WATER 1. Setelah di cek pada Beautywebsite BPOM no SAKURA WITH NIACINAMIDEBPOM yg tercantum itu tidak terdeteksi atau tidak muncul.NA182412996902. Barcode tidak bisa di scan atau tidak terdeteksi.3. Terdapat double no Batch dan Exp Date pada label yg sama namun no Batch dan Exp date itu berbeda.Fallin DAILY SKIN FOOD 1. Merk yg di BeautyBODY LOTION AND daftarkan adalah SERUMmilik merk ITS ME bukan FALLIN BEAUTY, sedangkan NA18250105700pada produk ini fallin beauty itu adalah nama produk bukan nama MERK.2. Produk ini di web di produksi di PT BUNGA AMARTHA KOSMET INDO sedangkan pada label di produksi

2. Fallin Brightening Shower Scrub “Happy”

Masalah: Produk mencantumkan nomor notifikasi NA18240118584, namun dalam database BPOM, nomor tersebut tercatat sebagai night cream, bukan sabun mandi.

Dugaan Pelanggaran: Penyalahgunaan notifikasi dan pelabelan tidak sesuai kategori produk, melanggar Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Penandaan Kosmetika.

Keterangan fhoto: Fallin BRIGHTENING  Pada label di BeautySHOWER SCRUB kemasan tersebut HAPPYtidak dilengkapi atau tidak dicantumkan manfaatnya.NA182401185841. Setelah no NA tersebut di cek pada website BPOM ternyata itu adalah milik MERK FALLIN BEAUTY tetapi nama produknya bukan yg tercantum melainkan NIGHT CREAM ULTIMATE GLOW 2. No BPOM digunakan pada 2 produk yaitu BRIGHTENING SHOWER SCRUB HAPPY DAN NIGHT CREAM ULTIMATE GLOW.3.Disimpulkan produk BRIGHTENING SHOWER SCRUB HAPPY bahwa legalitas pada label palsu alias tidak memiliki izin layak edar/ilegal.

3. Fallin Ultimate Glow Serum (20 ML)

Ketidaksesuaian Volume: Nomor notifikasi BPOM menyatakan volume 10 ML, namun yang beredar 20 ML.

Dugaan Repacking Ilegal: Perubahan ukuran tanpa penyesuaian dokumen BPOM dan tanpa pelaporan ulang, melanggar prosedur sertifikasi kosmetik.

Risiko: Produk dianggap tidak lagi sesuai dengan data evaluasi keamanan BPOM.

4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide

Baca juga
Ironi Sekali Tragedi Dijadikan Alat Kejahatan: Foto Putri Ketua Umum LSM Siti Jenar Dicatut untuk Penipuan Donasi

Ketidaksesuaian Nomor Notifikasi: Nomor NA18241299690 tidak terdaftar di sistem BPOM.

Temuan Aneh: Label produk mencantumkan dua batch berbeda dan dua tanggal kedaluwarsa—indikasi kuat adanya rekondisi atau pemalsuan.

Pelanggaran Berat: Berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.

5. Daily Skin Food Body Lotion dan Serum

Penyimpangan Data: Nomor notifikasi mengacu pada merek It’s Me, bukan Fallin Beauty sebagaimana tercantum di kemasan.

Perbedaan Volume: Notifikasi menyebutkan 250 ml, namun produk di pasaran 300 ml. Ada indikasi kuat produk telah dikemas ulang tanpa laporan ke BPOM.

Risiko Konsumen: Informasi yang menyesatkan ini mengancam keselamatan konsumen karena komposisi produk tidak bisa dipastikan akurasinya.

Risiko dan Dampak Sistemik:

1. Bahaya bagi Konsumen:

Produk dengan izin palsu dan repacking ilegal berisiko tinggi menimbulkan efek samping pada kulit, seperti iritasi, alergi, atau reaksi toksik dari kandungan bahan aktif yang tidak sesuai.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar Pasca berita ini Ditayangkan diduga kuat oknum pengusaha bersama tim IT nya sudah berupaya untuk menghilangkan jejak dan produck ilegal mereka kini mulai hilang di pasaran bahkan di akun medsos resmi pemasarannya.

2. Kerugian terhadap Produsen Maklon:

CV NR HERBAL CARE sebagai perusahaan maklon terdaftar berpotensi menjadi korban pencemaran nama baik jika terbukti produk yang mereka hasilkan telah disalahgunakan atau dipasarkan ulang di luar kontrol mereka.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar Pasca berita ini Ditayangkan diduga kuat oknum pengusaha bersama tim IT nya sudah berupaya untuk menghilangkan jejak dan produck ilegal mereka kini mulai hilang di pasaran bahkan di akun medsos resmi pemasarannya.

3. Kerugian Negara dan Ketertiban Pasar:

Praktik semacam ini menciptakan ketimpangan pasar dan berpotensi menggerogoti kepercayaan publik terhadap sertifikasi BPOM. Selain itu, ada potensi penghindaran pajak dari distribusi produk ilegal.

Keterangan Fhoto: Tim Investigasi Siti Jenar menemukan Beberapa Produck ini via Online.
Fhoto Produck Terlampir diatas.

Langkah Tegas LSM SITI JENAR:

LSM SITI JENAR secara resmi telah:

Mengirimkan surat pengaduan tertulis ke BPOM RI, dengan lampiran bukti produk dan kemasan.

Menyertakan dokumentasi forensik label untuk menunjang pembuktian adanya pemalsuan dan ketidaksesuaian.

Mendesak penarikan produk Fallin Beauty dari pasar hingga investigasi tuntas dilakukan.

Baca juga
Skandal Fallin Beauty Meledak dan Terbongkar, BPOM dan Perusahaan yang Menjadi Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Mengusulkan pembekuan izin edar bila terbukti terjadi pelanggaran sistematis dan berulang.

Keterangan fhoto: Produck yang diduga ilegal tersebut tak jarang menggunakan iklan para artis lokal untuk menaikkan minat dan memperdaya konsumennya.

Seruan kepada BPOM dan Aparat Penegak Hukum:

LSM SITI JENAR mendesak BPOM agar segera:

Melakukan inspeksi mendalam terhadap jaringan distribusi Fallin Beauty.

Menindak tegas seluruh entitas yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini, mulai dari produsen, pemilik merek, distributor hingga reseller.

Mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran regulasi kosmetik demi menjaga keselamatan konsumen nasional.

Keterangan Fhoto Tangkapan layar surat Laporan Temuan Investigasi Tim Siti Jenar ke Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.di Jakarta

Penutup dan Imbauan:

Ketua LSM SITI JENAR menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses ini hingga ke meja hukum. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh oknum yang terlibat dalam praktik ini ditindak tegas. Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, legal, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Keterangan Fhoto Tangkapan layar surat Laporan Temuan Investigasi Tim Siti Jenar ke Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.di Jakarta

LSM juga mengajak masyarakat untuk aktif memverifikasi nomor BPOM sebelum membeli produk kosmetik melalui situs cekbpom.pom.go.id, serta melaporkan jika menemukan kejanggalan produk melalui kanal pengaduan BPOM atau lembaga konsumen terdekat.

Disusun oleh: Tim Investigasi LSM SITI JENAR | Diperiksa oleh: Redaksi Investigatif

Situbondo, Mei 2025.

(Red/Tim)