Coretanrakyat.id Kamis 15 Mei 2025: Dunia kosmetik lokal kembali diguncang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SITI JENAR Situbondo mengungkap dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh brand kosmetik Fallin Beauty, yang diduga telah menyalahgunakan nomor notifikasi BPOM, melakukan repackaging tanpa otorisasi, serta mengedarkan produk tanpa izin edar resmi.

Beberapa temuan ini berasal dari hasil investigasi mendalam dan audit dokumen secara menyeluruh terhadap sejumlah produk Fallin Beauty yang beredar di pasaran. Laporan resmi pun telah dilayangkan kepada Kepala BPOM RI di Jakarta, dengan tembusan kepada Kapolri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta lembaga perlindungan konsumen nasional.

Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.
Rincian Temuan Pelanggaran:
1. Fallin Moisturizer (Jeruk, Melon, Strawberry)
Fakta Temuan: Produk menggunakan notifikasi BPOM NA18230112878, yang setelah ditelusuri milik brand lain, yakni Divian Beauty.
Pelanggaran: Penggunaan nomor notifikasi fiktif ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 197 jo. Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Konsekuensi Hukum: Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

2. Fallin Brightening Shower Scrub “Happy”
Masalah: Produk mencantumkan nomor notifikasi NA18240118584, namun dalam database BPOM, nomor tersebut tercatat sebagai night cream, bukan sabun mandi.
Dugaan Pelanggaran: Penyalahgunaan notifikasi dan pelabelan tidak sesuai kategori produk, melanggar Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Penandaan Kosmetika.

3. Fallin Ultimate Glow Serum (20 ML)
Ketidaksesuaian Volume: Nomor notifikasi BPOM menyatakan volume 10 ML, namun yang beredar 20 ML.
Dugaan Repacking Ilegal: Perubahan ukuran tanpa penyesuaian dokumen BPOM dan tanpa pelaporan ulang, melanggar prosedur sertifikasi kosmetik.
Risiko: Produk dianggap tidak lagi sesuai dengan data evaluasi keamanan BPOM.
4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide
Ketidaksesuaian Nomor Notifikasi: Nomor NA18241299690 tidak terdaftar di sistem BPOM.
Temuan Aneh: Label produk mencantumkan dua batch berbeda dan dua tanggal kedaluwarsa—indikasi kuat adanya rekondisi atau pemalsuan.
Pelanggaran Berat: Berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
5. Daily Skin Food Body Lotion dan Serum
Penyimpangan Data: Nomor notifikasi mengacu pada merek It’s Me, bukan Fallin Beauty sebagaimana tercantum di kemasan.
Perbedaan Volume: Notifikasi menyebutkan 250 ml, namun produk di pasaran 300 ml. Ada indikasi kuat produk telah dikemas ulang tanpa laporan ke BPOM.
Risiko Konsumen: Informasi yang menyesatkan ini mengancam keselamatan konsumen karena komposisi produk tidak bisa dipastikan akurasinya.
Risiko dan Dampak Sistemik:
1. Bahaya bagi Konsumen:
Produk dengan izin palsu dan repacking ilegal berisiko tinggi menimbulkan efek samping pada kulit, seperti iritasi, alergi, atau reaksi toksik dari kandungan bahan aktif yang tidak sesuai.

2. Kerugian terhadap Produsen Maklon:
CV NR HERBAL CARE sebagai perusahaan maklon terdaftar berpotensi menjadi korban pencemaran nama baik jika terbukti produk yang mereka hasilkan telah disalahgunakan atau dipasarkan ulang di luar kontrol mereka.

3. Kerugian Negara dan Ketertiban Pasar:
Praktik semacam ini menciptakan ketimpangan pasar dan berpotensi menggerogoti kepercayaan publik terhadap sertifikasi BPOM. Selain itu, ada potensi penghindaran pajak dari distribusi produk ilegal.

Fhoto Produck Terlampir diatas.
Langkah Tegas LSM SITI JENAR:
LSM SITI JENAR secara resmi telah:
Mengirimkan surat pengaduan tertulis ke BPOM RI, dengan lampiran bukti produk dan kemasan.
Menyertakan dokumentasi forensik label untuk menunjang pembuktian adanya pemalsuan dan ketidaksesuaian.
Mendesak penarikan produk Fallin Beauty dari pasar hingga investigasi tuntas dilakukan.
Mengusulkan pembekuan izin edar bila terbukti terjadi pelanggaran sistematis dan berulang.

Seruan kepada BPOM dan Aparat Penegak Hukum:
LSM SITI JENAR mendesak BPOM agar segera:
Melakukan inspeksi mendalam terhadap jaringan distribusi Fallin Beauty.
Menindak tegas seluruh entitas yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini, mulai dari produsen, pemilik merek, distributor hingga reseller.
Mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran regulasi kosmetik demi menjaga keselamatan konsumen nasional.

Penutup dan Imbauan:
Ketua LSM SITI JENAR menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses ini hingga ke meja hukum. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh oknum yang terlibat dalam praktik ini ditindak tegas. Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, legal, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

LSM juga mengajak masyarakat untuk aktif memverifikasi nomor BPOM sebelum membeli produk kosmetik melalui situs cekbpom.pom.go.id, serta melaporkan jika menemukan kejanggalan produk melalui kanal pengaduan BPOM atau lembaga konsumen terdekat.
Disusun oleh: Tim Investigasi LSM SITI JENAR | Diperiksa oleh: Redaksi Investigatif
Situbondo, Mei 2025.
(Red/Tim)