Coretanrakyat.id Surabaya, Jawa Timur – Rabu 27 Agustus 2025: Maraknya aktivitas tambang galian C di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bukan lagi sekadar masalah izin yang sudah mati atau bergeser dari titik koordinat. Lebih dari itu, ada dugaan kuat praktik pembiaran hingga permainan oknum pejabat yang membuat tambang ilegal dan bermasalah tetap leluasa beroperasi.

Investigasi tim Siti Jenar Group Multimedia bersama laporan masyarakat menemukan fakta bahwa beberapa tambang yang izinnya habis sejak lama, bahkan ada yang tidak sesuai koordinat, masih beroperasi tanpa hambatan. Padahal, aturan jelas mengatur bahwa tambang dengan izin mati wajib dihentikan.
Eko Febriyanto, perwakilan Siti Jenar Group Multimedia, mengungkapkan bahwa situasi ini mustahil terjadi tanpa adanya keterlibatan oknum tertentu. “Tidak mungkin tambang bisa jalan kalau tidak ada yang melindungi. Ada dugaan kuat permainan oknum pejabat yang sengaja tutup mata,” tegasnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (27/8).
Kehadiran tambang bermasalah yang tetap beroperasi juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan aparat, baik dari pemerintah daerah, kepolisian, maupun instansi terkait. Alih-alih melakukan tindakan tegas, aparat terkesan hanya melakukan razia sesekali yang tidak memberikan efek jera.
“Selama ini aparat hanya formalitas, kadang datang sidak lalu pergi, tapi tambang tetap jalan. Kalau pengawasan benar-benar ketat, seharusnya tidak ada satu pun tambang bermasalah yang bisa beroperasi,” ujar seorang aktivis lingkungan di Situbondo.
Di lapangan, beredar kabar adanya “setoran rutin” dari pengusaha tambang kepada oknum-oknum tertentu agar kegiatan mereka tidak diganggu. Pola semacam ini memperlihatkan adanya praktik rente, di mana kepentingan masyarakat dikorbankan demi keuntungan pribadi.
“Kalau tidak ada jatah yang mengalir, tidak mungkin tambang bisa jalan bebas begitu. Kami menduga ada permainan yang sudah sistematis,” kata Eko.
Sementara itu, masyarakat Situbondo justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Jalan rusak, sawah gagal panen, air sumur tercemar, dan kesehatan terganggu akibat debu serta polusi. Ironisnya, meski sudah berkali-kali melapor, warga hanya mendapat janji penertiban yang tak pernah terealisasi.
“Kami sudah bosan dijanjikan. Jalan rusak dibiarkan, sawah kami tenggelam gara-gara galian. Pemerintah diam saja, seolah-olah kami bukan rakyatnya,” keluh Salah satu warga Situbondo ini
Selain merugikan rakyat, negara juga kehilangan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Tambang dengan izin mati tetap berproduksi, sementara hasilnya tak masuk ke kas negara. Belum lagi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk kendaraan operasional tambang.
“Negara rugi, rakyat sengsara, tapi mafia tambang dan oknum pejabat justru kaya mendadak. Inilah wajah nyata ketidakadilan di Situbondo,” tegas Eko.
Atas kondisi ini, aktivis dan masyarakat menuntut pemerintah pusat turun tangan dengan membentuk tim khusus independen. Tim ini diharapkan dapat mengaudit seluruh izin tambang, memeriksa oknum pejabat yang terlibat, dan memastikan adanya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Kalau hanya mengandalkan aparat lokal, kami pesimis. Harus ada intervensi dari pusat agar mafia tambang dan pejabat yang bermain bisa dibongkar,” imbuh Eko.
Sementara Eko Febriyanto Juga Kembali menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan tambang galian C yang saat ini cukup menjamur di kabupaten Situbondo Jawa Timur yang dinilai menjadi penyumbang utama kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan serta jembatan yang bersumber dari uang negara.
Menurut Eko, praktik tambang Galian C yang saat ini Menjamur kerap berlangsung secara serampangan, mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keamanan lingkungan dll. saat di wawancarai awak media saat di Mapolda Jatim Rabu 27 Agustus 2025.
Tak hanya itu, Maraknya tambang / Aktivitas Galian C Di Situbondo ini juga mendapatkan Keluhan hampir semua masyarakat yang terdampak, mereka pun menilai masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya karena terpantau banyak dari mereka kurang taat terhadap pajak yang harus mereka tunaikan.
Padahal Jelas Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini pun Juga diabaikan oleh para pengusaha tambang yang saat ini marak menjamur di kabupaten yang kita cintai ini Ujar Eko.
Lebih parahnya lagi aktifitas alat berat di sektor pertambangan Di Kabupaten Situbondo ini juga Melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012 dan Perpres No. 191 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan dan distribusi BBM. Yang mana hal itu juga bisa berujung pada sanksi pencabutan izin usaha pertambangan, serta pidana jika terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.
Nah mengapa demikian.? Yang mana Menurut hasil rangkuman investigasi Awak Media Siti Jenar Group Multimedia dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini, aktivitas hampir Semua aktifitas tambang galian c Di Kabupaten Situbondo ini juga diduga kuat juga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diperoleh dari SPBU yang juga banyak terdapat di Sepanjang Jalur Pantura Situbondo. Nah BBM tersebut juga diduga dipakai untuk alat berat yang digunakan dalam penggalian dan pengangkutan material hasil tambangnya tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Situbondo Jatim Khusus nya di wilayah Barat terus menjamur.
Tak sedikit masyarakat yang resah akan dampak negatif, terutama kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat aktivitas tersebut.
LSM SITI JENAR juga mencatat sejumlah laporan dan Pengaduan masyarakat akan pencemaran lingkungan dan perusakan fasilitas umum seperti jalan jembatan dll yang semakin hari semakin parah.
Sebagian besar pertambangan tersebut tanpa izin yang komplit dan hanya mengandalkan rekomendasi dan ijin Dukungan Matrial untuk mensuplai Proyek Strategis Nasional Tol saja.
Adapun yang memiliki IUP dan UP banyak yang sudah mati dan Kadaluarsa bahkan ada beberapa titik yang memakai ijin orang lain diperparah lagi aktivitas mereka juga tak jarang yang di luar titik koordinat yang telah ditentukan dalam ijin yang mereka kantongi.
Kalau tidak ada izin dan tidak membayar pajak dipastikan perusahaan tersebut bukan hanya merusak lingkungan dan melakukan penggelapan terhadap pendapatan negara akan tetapi menjadi perusak infrastruktur yang dibuat dari uang negara
Hal ini sangat kita sayangkan dan membuat kita prihatin dan kami melihat ini suatu bentuk pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengusaha pertambangan,”
Keberadaan pertambangan galian C yang menjamur di Kecamatan Banyuglugur, Jatibanteng dan Suboh itu juga tak banyak berpengaruh kepada ekonomi masyarakat. Sebab rata rata pengusaha pertambangan tersebut adalah pengusaha luar daerah.
Hasil pengamatan kami dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini dilokasi Galian ada ratusan tronton dan Dumptruck Kecil yang keluar masuk dibeberapa aktivitas galian c yang berada di wilayah barat kabupaten Situbondo ini.
Kami menaksir kerugian negara pasti sangat besar disebabkan tidak adanya pajak karena beberapa ijin dari para penguasa tersebut mati.
Parahnya lagi kerusakan fasilitas umum sangat berdampak, masyarakat pun menjadi penikmat debu dari hasil pertambangan pengusaha, penguasa dan para kroninya.
Kami juga telah beberapa kali mengusulkan kepada Bupati Situbondo untuk membentuk tim terpadu, yang di dalamnya terdiri dari jajaran Forkopimda, Aparat Penegak Hukum (APH), dan dinas yang menangani terkait tambang.
Pembentukan tim terpadu tersebut nantinya bertujuan agar fokus melakukan penanganan dalam menertibkan tambang yang sudah berijin Tapi Mati (Kadaluarsa) dan yang belum sama sekali mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi dan SIPB dll.
“Supaya penanganan lebih efektif, bisa dibentuk tim terpadu untuk menangani tambang-tambang tanpa izin.
Beberapa pertemuan dengan anggota DPRD Kemarin pun sebenarnya sudah saya sarankan, mudah-mudahan bisa segera dibentuk tim itu, agar penanganannya akan lebih cepat dan tidak ada lagi tambang tanpa izin atau tambang berikan tapi mati masih beraktivitas.
Timnya kalau bisa harus berisi Forkopimda, APH, dinas terkait, dan kami juga siap menjadi pemantau Kerja dari tim terpadu itu,” jelasnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga haruslah bertindak tegas terhadap praktik galian C. Upaya serius untuk menertibkan praktik operasi tambang yang merusak lingkungan dan Infrastruktur serta Fasilitas Umum itu juga tak tampak hingga kini.
Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan di Kabupaten Situbondo ini pun akan semakin parah,” katanya.

Kewajiban reklamasi lahan bekas galian pun tidak pernah dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga meninggalkan kubangan-kubangan besar seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya,” Pungkas Eko.
(Redaksi/Investigasi Siti Jenar Group Multimedia)