Coretanrakyat.id Situbondo, Jumat 19 September 2025 – Aliansi yang terdiri dari unsur advokat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media di Kabupaten Situbondo kembali melanjutkan langkah serius mereka terkait polemik tanah di Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang. Kali ini, mereka mendatangi langsung Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Situbondo, Jumat (19/9/2025), untuk menindaklanjuti surat permohonan audiensi yang sebelumnya telah mereka sampaikan.
Koordinator aliansi, Lukman Hakim, hadir bersama sejumlah rekan, dan kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi ATR/BPN Situbondo, Hari. Dalam pertemuan tersebut, Lukman menegaskan bahwa langkah audiensi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk mencari kejelasan terkait dugaan cacat prosedur dan administrasi dalam penerbitan serta pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Desa Alas Tengah.
“Kami ingin memastikan bahwa penerbitan sekaligus pembatalan SHM di Desa Alas Tengah benar-benar cacat prosedur dan administrasi. Hal ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum masyarakat,” ujar Lukman dengan tegas.
Menurut Lukman, yang perlu digarisbawahi adalah persoalan kewenangan dalam membatalkan SHM. Ia mempertanyakan apakah ATR/BPN Situbondo maupun Kantor Wilayah (Kanwil) benar-benar berwenang untuk melakukan pembatalan sertifikat tanah, terutama apabila usia sertifikat tersebut sudah melewati 90 hari sejak diterbitkan. Dalam pandangan aliansi, ranah kewenangan pembatalan SHM yang telah terbit seharusnya berada di tangan pengadilan negeri, bukan semata-mata keputusan administrasi internal BPN.
“Apabila sertifikat sudah berusia lebih dari 90 hari, menurut hukum yang berlaku, pembatalan tidak bisa dilakukan sepihak oleh BPN. Itu ranah pengadilan negeri. Inilah yang kami tekankan agar tidak ada pelanggaran prosedur,” tambah Lukman.
Aliansi menilai persoalan tanah ini sangat mendesak untuk segera ditangani secara serius dan tuntas. Selain menyangkut kepastian hukum, kasus ini juga berimplikasi pada perlindungan hak masyarakat yang berpotensi terabaikan apabila prosedur tidak dijalankan dengan benar. Karena itu, mereka menekankan perlunya transparansi dan keterbukaan penuh dari ATR/BPN Situbondo dalam menangani kasus ini.
Lebih jauh, aliansi mendorong agar audiensi resmi berikutnya tidak hanya berhenti pada level staf atau pejabat menengah, melainkan harus dilakukan langsung dengan Kepala Kantor ATR/BPN Situbondo. Hal ini dinilai penting agar pembahasan bisa menyentuh substansi persoalan dan menghasilkan solusi konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap BPN segera membuka ruang audiensi resmi bersama Kepala Kantor. Ini bukan sekadar permintaan, tetapi kebutuhan agar masalah pertanahan ini terselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Lukman menutup pernyataannya.
Aliansi yang terdiri dari advokat, aktivis LSM, dan perwakilan media ini berkomitmen untuk terus mengawal kasus tanah tersebut. Mereka menegaskan tidak akan berhenti hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang adil dan hak-haknya terlindungi secara utuh.
(Red/Tim-Biro Situbondo Jatim)













