Coretanrakyat.id Sumber Malang Situbondo Jatim Rabu (14/01/2026) | Maraknya pemanfaatan kawasan hutan negara secara tidak sah di wilayah timur Kabupaten Situbondo mendapat respons serius dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso. Melalui jajaran Polisi Kehutanan, Perhutani melaksanakan patroli gabungan sekaligus penertiban terhadap aktivitas garapan ilegal di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumber Malang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, tepatnya di hutan pangkuan Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang, Selasa (14/01/2026).
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban kawasan hutan negara, sekaligus menekan potensi gangguan keamanan hutan (gukamhut) yang selama ini kerap muncul akibat penguasaan lahan tanpa izin. Selain itu, aktivitas garapan ilegal dinilai berpotensi merusak fungsi ekologis hutan serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat desa hutan.
Patroli gabungan tersebut merupakan bentuk tindakan preventif dan represif terbatas yang dilakukan Perhutani KPH Bondowoso guna memastikan seluruh pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kegiatan ini, Perhutani menurunkan puluhan personel yang tergabung dalam unsur lintas sektor.
Patroli melibatkan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob), Polisi Teritorial (Polter) BKPH Panarukan dan BKPH Besuki, unsur TNI dan Polri Kecamatan Sumbermalang, pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rengganis, serta perangkat Desa Taman Kursi. Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi wujud sinergi multipihak dalam pengamanan kawasan hutan serta penguatan tata kelola kehutanan yang partisipatif.
Koordinator Keamanan (Korkam) Perhutani KPH Bondowoso, Yayan Harianto, mewakili Administratur KPH Bondowoso, menegaskan bahwa patroli dan penertiban ini merupakan implementasi komitmen Perhutani dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi serta pengelolaan risiko menjadi dasar utama dalam setiap langkah pengamanan kawasan hutan.
“Patroli ini bertujuan mencegah sekaligus menertibkan penguasaan dan penggarapan lahan hutan secara tidak sah. Dalam pelaksanaannya, kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Yayan.
Ia menambahkan bahwa Perhutani membuka ruang kerja sama bagi masyarakat desa hutan yang ingin memanfaatkan kawasan hutan secara legal melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS). Skema ini dinilai sebagai solusi yang adil dan berkelanjutan karena memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga fungsi hutan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengelola kawasan hutan secara sepihak. Pemanfaatan hutan harus melalui mekanisme resmi agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” imbuhnya.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah lahan garapan yang tidak memiliki dasar kerja sama atau PKS. Menyikapi temuan itu, Perhutani melakukan tindakan penertiban awal berupa pemasangan plang larangan sebagai penegasan status kawasan hutan negara dan peringatan agar tidak dilakukan aktivitas pengelolaan tanpa izin.
“Tindakan ini bersifat administratif dan edukatif, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Perhutani dan harus dikelola sesuai aturan,” jelas Yayan.
Dukungan terhadap langkah Perhutani juga disampaikan Ketua LMDH Rengganis, Supardi. Ia menilai patroli gabungan dan penertiban kawasan hutan sangat penting demi menjaga keadilan dan ketertiban bagi masyarakat desa hutan yang selama ini telah mematuhi aturan.
“Kami mendukung penuh upaya Perhutani. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi penggarapan liar yang merugikan hutan dan masyarakat yang sudah patuh terhadap ketentuan,” ungkap Supardi.

Melalui patroli gabungan ini, Perhutani KPH Bondowoso menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan kawasan hutan sekaligus memperkuat kolaborasi dengan TNI/Polri, pemerintah desa, dan LMDH. Langkah tersebut sejalan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam perlindungan ekosistem daratan, pemberdayaan masyarakat desa hutan, dan penguatan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia Situbondo Jatim)













