Coretanrakyat.id Situbondo – Rabu, 18 Juni 2025: Setelah serangkaian kasus pencurian kendaraan dan barang berharga yang meresahkan masyarakat Situbondo selama beberapa bulan terakhir, aparat Kepolisian Sektor Besuki dan Tim Resmob Wilayah Barat Polres Situbondo akhirnya berhasil membongkar pelakunya. Seorang pria bernama Abu (42), warga Dusun Krajan, Desa Jetis, Kecamatan Besuki, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Penangkapan ini menjadi titik terang dari berbagai laporan pencurian yang tersebar di wilayah Kecamatan Besuki, Mlandingan, dan Bungatan. Dari tangan Abu, polisi menyita tujuh unit sepeda motor, satu unit handphone korban, beberapa perhiasan emas, serta peralatan tukang dan perangkat sound system yang diduga hasil curian.

Pelacakan Sinyal HP Ungkap Jejak Abu:
Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor, emas, dan handphone dalam satu peristiwa pencurian. Tim kepolisian yang menerima laporan tersebut segera melakukan pelacakan melalui sinyal ponsel korban yang ternyata masih aktif. Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Dusun Krajan, Desa Jetis.
Tanpa menunggu lama, petugas gabungan dari Polsek Besuki dan Resmob wilayah barat melakukan penelusuran ke lokasi dan akhirnya mengamankan pelaku utama, Abu, pada Selasa malam (17/6). Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
“Berawal dari sinyal handphone korban, kami lacak keberadaan barang tersebut hingga akhirnya mengarah ke rumah pelaku. Setelah dikonfirmasi, kami langsung lakukan penangkapan,” ujar seorang petugas jaga Polsek Besuki saat dikonfirmasi wartawan Sitijenarnews Group.
Pengakuan Lengkap: Abu Curi di Tiga Kecamatan.
Dalam pemeriksaan awal, Abu mengaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda, terutama di Kecamatan Besuki, Mlandingan, dan Bungatan. Sasaran utamanya adalah kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan dan rumah-rumah kosong. Aksi dilakukan secara berpindah-pindah dan sistematis.

Tak hanya motor, barang-barang yang digasak Abu termasuk:
Handphone milik korban.
Perhiasan emas.
Satu unit kompresor tukang.
Perangkat sound system.
Dari pengakuannya, ia telah berhasil mencuri 7 unit motor dari berbagai lokasi. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lanjutan.
Polisi Masih Dalami Kemungkinan adanya Komplotan lain:
Meskipun Abu mengklaim beraksi seorang diri, penyidik belum menutup kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat, terutama dalam hal pendistribusian barang hasil curian. Pemeriksaan terhadap Abu terus dilakukan hingga dini hari, guna menggali informasi lebih dalam.
“Kemungkinan ada penadah atau komplotan lain masih terus kami dalami. Ini tidak bisa berhenti hanya pada satu tersangka,” jelas salah satu anggota Resmob Situbondo.
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan:
Dari hasil penggerebekan dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:
7 unit sepeda motor.
1 unit handphone.
Perhiasan emas milik korban.
Kompresor dan perangkat sound system.
Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Situbondo sebagai dasar pelaporan dan pencocokan dengan laporan-laporan kehilangan lainnya yang sudah masuk dari masyarakat.
Jerat Hukum: Pasal 363 KUHP:
Abu kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan bukti dan pengakuan yang telah dikantongi penyidik, Abu terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Poin pemberatan dalam kasus ini meliputi:
Aksi dilakukan berulang kali.
Korban lebih dari satu orang.
Barang curian berupa kendaraan bermotor dan logam mulia.
Kejahatan dilakukan lintas wilayah.
Masyarakat Apresiasi dan Harap Penegakan Tegas:
Penangkapan Abu mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Jetis dan sekitarnya. Selama ini, warga mengaku resah dengan maraknya kehilangan kendaraan dan barang-barang penting lainnya yang tidak kunjung terungkap.
“Baru sekarang kami merasa sedikit lega. Banyak motor hilang, tapi tak pernah ada titik terang. Terima kasih kepada polisi yang sudah bekerja keras,” ujar Supriyono, tokoh masyarakat setempat.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, terutama dengan memastikan keamanan rumah dan kendaraan serta tidak segan melapor jika mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penutup:
Penangkapan Abu bukan hanya penuntasan sebuah kasus kriminal, tetapi juga sinyal kuat bahwa aparat hukum serius dalam memberantas kejahatan jalanan yang selama ini menghantui masyarakat. Penggunaan teknologi pelacakan yang cermat, dipadukan dengan kecepatan aparat dan informasi masyarakat, telah membawa hasil yang konkret.

Kini, aparat tengah melanjutkan pemeriksaan intensif dan membuka peluang pengembangan kasus ini ke jejaring kriminal lain yang kemungkinan terlibat. Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap siaga, menjaga keamanan lingkungan, dan mendukung penuh upaya penegakan hukum.
(Redaksi / Tim Investigasi Sitijenarnews Group – Biro Besuki, Jawa Timur)