Coretanrakyat.id Surabaya Selasa 11 November 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dalam perkara Nomor 126/G/2025/PTUN.SBY antara Penggugat Amirul Mustafa melawan Bupati Situbondo, menolak kuasa hukum tergugat Dr. Syaiful Bakri pada tahap pemeriksaan persiapan.

Penolakan itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa, 11 November 2025, dengan agenda “Perbaikan Surat Kuasa dan Gugatan Penggugat serta Perbaikan Surat Kuasa Tergugat”.
Majelis hakim menemukan bahwa Dr. Syaiful Bakri, yang tercatat sebagai kuasa hukum Bupati Situbondo, juga merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan pemerintahan daerah. Keterlibatan itu dinilai menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) karena berpotensi mengganggu independensi advokat dalam menjalankan profesinya.
Majelis menegaskan, advokat wajib menjaga kemandirian, integritas, dan objektivitas dalam menjalankan profesinya. Setiap bentuk keterlibatan dalam struktur pemerintahan atau jabatan publik yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diperiksa dianggap melanggar prinsip imparsialitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf g dan Pasal 4 ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia, serta Pasal 17 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang melarang advokat merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pihak tergugat melakukan perbaikan surat kuasa dengan menunjuk kuasa hukum lain yang tidak memiliki konflik kepentingan, sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara Kuasa hukum penggugat, Moh. Hanif Fariyadi, S.H., menyambut baik keputusan majelis hakim. “Langkah majelis hakim sudah tepat dan sejalan dengan prinsip independensi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, yang mewajibkan advokat bersikap bebas, mandiri, serta tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan pihak manapun,” ujarnya.
Menurut Hanif, putusan tersebut menunjukkan komitmen PTUN Surabaya dalam menjaga integritas peradilan dan memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi kepentingan pribadi maupun jabatan.

Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara diharapkan dapat berlangsung adil, transparan, dan profesional, demi tegaknya supremasi hukum dan netralitas lembaga peradilan di Indonesia.
(Red/Tim-Biro Surabaya Jatim)













