KPK Resmi Tahan Dirut PT Inhutani V Terkait Suap Perizinan Kawasan Hutan

Redaksi

Coretanrakyat.id Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Penetapan ini dilakukan setelah Dicky terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (13/8/2025).

Keterangan fhoto: Pers Release resmi KPK hari ini Kamis 14 Agustus 2025.

Pengumuman resmi disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis petang. Selain Dicky, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), dan Aditya, staf perizinan SB Grup.

OTT Di lakukan Serentak di Empat Lokasi:

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dari empat lokasi berbeda. Di Jakarta, diamankan Dicky Yuana Rady, Raffles (Komisaris PT Inhutani V), Djunaidi, Arvin (staf PT PML), Joko (SB Grup), dan Sudirman (PT PML).

Di Bekasi, petugas menangkap Aditya. Di Depok, KPK mengamankan Bakhrizal Bakri, mantan Direktur PT Inhutani, dan di Bogor, Yuliana, eks Direktur PT Inhutani V.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai 189.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar), uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon di rumah Dicky, dan satu unit Mitsubishi Pajero milik Dicky yang ditemukan di rumah Aditya.

Modus Suap:

Konstruksi perkara menunjukkan bahwa pada Juli 2025, setelah pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan selesai diatur, Dicky secara terbuka meminta hadiah berupa mobil baru kepada Djunaidi. Permintaan tersebut dipenuhi pada Agustus 2025, dengan pembelian mobil senilai Rp2,3 miliar yang diurus Aditya.

Pada waktu hampir bersamaan, Aditya menyerahkan uang tunai 189.000 dolar Singapura dari Djunaidi kepada Dicky di kantor PT Inhutani V. “Transaksi uang dan pembelian mobil berjalan paralel sebagai bagian dari pemberian suap,” kata Asep.

Baca juga
Hafidz Kabur dari polsek Sesaat akan dilakukan pemeriksaan pasca penggrebekan pesta Shabu Pagi tadi

Pasal yang Dikenakan:

Djunaidi dan Aditya, sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dicky, sebagai penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025.

Profil Singkat Tersangka Utama:

Dicky Yuana Rady adalah lulusan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 1993. Ia menjabat Direktur Utama PT Inhutani V sejak 26 Maret 2021, setelah sebelumnya memimpin Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, Dicky memiliki kekayaan Rp4,75 miliar yang terdiri dari tanah di Bandung Rp2 miliar, tanah dan bangunan di Bojonegoro Rp400 juta, bangunan di Semarang Rp7,5 juta, dua kendaraan senilai Rp430 juta, harta bergerak Rp415 juta, dan kas Rp1,5 miliar. Dicky juga dikenal sebagai pejabat yang gemar bermain golf.

Keterangan fhoto: Direktur Utama (Dirut) PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady

KPK menegaskan akan menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. “Tidak ada kompromi bagi pelaku korupsi, apalagi yang merugikan negara dan lingkungan,” tegas Asep.

(Redaksi/Tim Biro Siti Jenar Group Multimedia)