Berita  

Kasus Curanmor N-MAX di Sumenep Diduga Sarat Permainan Uang

Redaksi
Ket: Foto Ilustrasi Polisi dan Pelaku Curanmor

Sumenep, Coretanrakyat.id // Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., menjadi sorotan publik setelah memberikan keterangan kepada wartawan salah satu media lokal terkait dugaan perlakuan berbeda terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Yamaha N-Max bernama Rama.

Rama disebut tidak diproses secara hukum, berbeda dengan dua terduga lainnya, Aminullah dan Baini, yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Dalam keterangannya, Aiptu Asmuni menyatakan bahwa Rama saat ini telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).“Bukan lepas, Mas… Tapi itu sudah terbit DPO,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (30/07/2025).

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, nama Rama tidak tercantum secara resmi sebagai DPO di sistem informasi kepolisian maupun dalam berkas perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sumenep.

Penanganan kasus curanmor ini pun menuai polemik di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan integritas aparat penegak hukum, terutama penyidik dan Kasat Reskrim Polres Sumenep, lantaran Rama yang diduga menjadi otak aksi pencurian tidak tersentuh proses hukum.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait penyidik yang menangani kasus tersebut dan isu dugaan adanya “uang pengondisian”, Aiptu Asmuni justru mengaku tidak mengetahui karena kasus tersebut terjadi sebelum ia menjabat.” Nah itu kurang tahu, Mas… karena perkara sebelum saya,” ucapnya.

Padahal, berdasarkan informasi dari SIPP PN Sumenep, perkara dengan nomor 106/Pid.B/2025/PN Smp didaftarkan pada Rabu, 25 Juni 2025, dan dilimpahkan melalui surat bernomor B.836/M.5.35/Roh.2/VI/2025. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Harry Achmad Dwi Maryono, S.H., dan diketahui bahwa Aiptu Asmuni saat itu telah menjabat sebagai Kanit Pidum.

Baca juga
Administratur Perhutani Hadiri Sertijab Danyon 514/SY, Perkuat Sinergi Kawal Keamanan Hutan

Hingga kini, Polres Sumenep belum pernah merilis secara resmi status Rama sebagai DPO, sehingga menimbulkan keraguan terhadap pernyataan Aiptu Asmuni.

Kedua terdakwa, Aminullah bin Mat Dilah dan Baini bin Jalal, yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, mengaku sejak awal pemeriksaan telah menyebut nama Rama sebagai pihak yang memerintahkan mereka melakukan pencurian tersebut.

“Saya baru tahu kalau nama Rama tidak disebutkan dalam dakwaan. Padahal sejak awal saya sudah sampaikan kepada penyidik bahwa saya diperintah Rama untuk ambil motor itu. Awalnya saya tidak mau, tapi karena dipaksa dan demi pertemanan, akhirnya saya lakukan,” ujar salah satu terdakwa saat ditemui tim media di Lapas Sumenep.

Lebih mengejutkan lagi, terdakwa mengaku mendengar kabar bahwa Rama telah memberikan uang puluhan juta rupiah untuk “mengondisikan” kasus tersebut. Dugaan ini semakin menguatkan indikasi adanya rekayasa hukum dan praktik suap yang berpotensi mencoreng citra institusi penegak hukum di Kabupaten Sumenep.