Coretanrakyat.id Situbondo, Kamis 4 Juli 2025 — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Banyuglugur. Tiga perusahaan yang menjadi sasaran sidak adalah PT Fuyuan Bioteknologi, Green One, dan PT Hiseno Teknologi Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menyampaikan keprihatinan atas kondisi ketenagakerjaan di PT Hiseno Teknologi Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, perusahaan tersebut belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan sesuai perundang-undangan, serta belum mendaftarkan seluruh karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini bentuk kelalaian. Perusahaan wajib memiliki regulasi internal dan harus menjamin seluruh pekerjanya terlindungi secara hukum dan sosial. Termasuk mengikuti program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan,” kata Faisol dengan tegas.
Ia juga menyoroti pentingnya etika korporasi dalam merespons kedatangan lembaga pengawas seperti DPRD. Menurutnya, setiap perusahaan harus bersikap terbuka dan kooperatif ketika mendapatkan kunjungan resmi dari wakil rakyat.
Dari data yang diperoleh, PT Hiseno Teknologi Indonesia mempekerjakan sekitar 60–65 orang, dengan mayoritas (75 persen) merupakan warga asal Kabupaten Situbondo. Sisanya merupakan pekerja dari luar daerah, termasuk 8 tenaga kerja asing (TKA).
Temuan yang lebih mengejutkan diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV, Mas Pras. Ia menyebut pihaknya menerima laporan langsung dari beberapa mantan pekerja yang menyatakan telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tidak sesuai prosedur. Bahkan, hak-hak normatif mereka, seperti pesangon, belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Lima orang pekerja mengadu kepada kami bahwa mereka di-PHK tanpa proses resmi dan hak-haknya belum diberikan. Ini pelanggaran nyata. Kami akan tindak lanjuti dan tidak akan diam,” ujar Mas Pras.
Komisi IV menyampaikan bahwa DPRD akan segera berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo untuk mengambil langkah lanjutan. Termasuk menyiapkan pemanggilan resmi kepada manajemen perusahaan untuk dimintai keterangan lebih dalam dan penyelesaian secara tuntas.
Dalam sidak ini, Komisi IV juga mengingatkan pentingnya pembayaran gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo yang saat ini ditetapkan sebesar Rp2.335.000. Semua perusahaan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan upah sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras buruh lokal.

“Kami tidak main-main dalam urusan buruh. Semua karyawan berhak atas upah yang layak, perlindungan sosial, dan prosedur kerja yang adil. Situbondo harus jadi contoh daerah yang menempatkan pekerja pada posisi terhormat,” tambah Faisol.
Sidak ini merupakan bagian dari agenda rutin pengawasan legislatif terhadap sektor industri dan ketenagakerjaan. Komisi IV berkomitmen akan terus memantau dan menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan demi memastikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja lokal Situbondo.
(Sup-E Red/Tim Biro Siti Jenar Group Multimedia)