Tangerang, Coretanrakyat. id // Seorang pria bernama Masroji resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/608/XII/2025/SPKT/POLSEK CIPONDOH/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 2 Desember 2025.
Kasus ini bermula ketika Masroji mendapati istrinya, inisial IA, sedang berduaan dengan seorang pria bernama Sule di dalam sebuah kamar. Dalam keterangannya kepada suami, IA mengakui telah melakukan hubungan intim satu kali dengan pria tersebut di luar ikatan pernikahan.
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah yang beralamat di
Jalan Poris Indah Raya Blok D Nomor 541, RT 007 RW 007, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada
Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelapor: Masroji (suami sah). Terduga pria selingkuhan: S
Istri pelapor/terlapor: IA.
Masroji merasa dirugikan secara moral maupun hukum atas tindakan istrinya yang diduga melakukan hubungan badan di luar pernikahan. Berdasarkan pengakuan yang disampaikan di lokasi kejadian, ia memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum, mengacu pada ketentuan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Setelah kejadian, Masroji langsung mendatangi Polsek Cipondoh untuk membuat laporan resmi. Saat ini, laporan tersebut dalam penanganan pihak kepolisian di bawah Polres Metro Tangerang Kota. Proses penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.













