Sumenep, coretanrakyat.id // Objektivitas dan profesionalisme Polsek Sapudi, Polres Sumenep, dalam menangani perkara yang menimpa Masriwan kembali disorot. Kuasa hukum Masriwan, Supyadi, S.H., M.H., menuding adanya dugaan rekayasa dalam proses penyidikan oleh oknum aparat kepolisian.
Dalam keterangannya kepada media, Advokat asal Kepulauan Raas ini mengungkapkan bahwa kliennya diduga dikriminalisasi terkait dugaan pengancaman, padahal peristiwa yang terjadi menurutnya tidak sesuai dengan konstruksi hukum yang dikenakan oleh penyidik.
“Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB, klien kami sedang menggali kuburan karena ada warga yang meninggal dunia. Saat itu, terjadi candaan antara klien kami dan korban. Namun, candaan tersebut dianggap menyinggung hingga korban berkata, ‘mulutmu,’ kepada klien kami,” jelas Supyadi. Senin 07 Juli 2025
Lebih lanjut menurut Supyadi, setelah terjadi adu mulut, Masriwan kemudian naik ke atas dengan membawa alat berupa senjata tajam (sajam) yang sedari awal digunakan untuk menggali kuburan. Kejadian itu sempat memanas namun berhasil dilerai oleh warga sekitar sehingga tidak terjadi bentrokan lebih lanjut.
“Anehnya, oleh penyidik, alat tersebut ditafsirkan sebagai sajam untuk mengancam. Padahal, alat itu memang digunakan sejak awal untuk keperluan menggali kubur. Jadi, di mana letak pengancamannya?” ujarnya.
Akibat penafsiran tersebut, Masriwan kini dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Supyadi menyayangkan proses penyidikan yang menurutnya terlalu terburu-buru dan tidak menggali fakta secara menyeluruh. Ia menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan demi keadilan bagi kliennya.
“Sebagai kuasa hukum, kami akan mengupayakan agar dilakukan BAP ulang. Kami juga meminta agar penyidik memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk mengklarifikasi apakah benar alat tersebut digunakan untuk mengancam atau murni sebagai alat gali kuburan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ia juga berencana mengajukan gelar perkara ulang di Polda Jawa Timur dan meminta pengawasan langsung dari Wasidik Mabes Polri.
“Kami akan mendorong adanya pengawasan dari Mabes Polri, agar perkembangan kasus ini bisa dikaji secara objektif. Dan jika terbukti ada kesalahan dalam proses penyidikan, kami mendesak agar penyidik yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sapudi AKP Siswantoro saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa masih berkoordinasi dengan Polres Sumenep. ” Masih koordinasi dengan Polres Sumenep mas,” Tutupnya singkat.