JAKARTA,.Coretanrakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Menteri Agama saat itu.
“Bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2025. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dilakukan secara hati-hati meski membutuhkan waktu.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat kemudian lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” kata Fitroh dalam keterangan sebelumnya.
Fitroh menegaskan, KPK akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara. Saat ini, KPK masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, hingga asosiasi penyelenggara haji. Mereka antara lain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Gus Alex, Wakil Sekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta sejumlah pemilik dan pengelola biro perjalanan haji.
Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud, hingga sejumlah pengurus asosiasi haji dan umrah.
Pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, serta sejumlah aset properti.













