Coretanrakyat.id Situbondo, Rabu 30 April 2025 – Praktik jual beli proyek dana desa (DD) di Kabupaten Situbondo kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik keras datang dari aktivis anti korupsi sekaligus Ketua LSM Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR), Eko Febrianto, yang secara langsung mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan sejumlah bukti dugaan jual beli proyek desa kepada pihak ketiga.

Dalam keterangannya kepada media, Eko menyampaikan bahwa praktik kontraktualisasi proyek DD merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan. Proyek desa yang semestinya dilaksanakan dengan metode padat karya tunai justru banyak diserahkan ke pihak ketiga melalui transaksi gelap, merugikan masyarakat dan membuka peluang penyimpangan anggaran.
“Sudah jelas, proyek dana desa tidak boleh dikontraktualkan. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghilangkan kesempatan kerja bagi warga setempat dan berpotensi merusak kualitas hasil pekerjaan,” tegas Eko.
Eko juga menyampaikan bahwa dugaan jual beli proyek DD tidak hanya terjadi di satu desa. Salah satu contoh terbaru yang menjadi perhatian adalah Desa Palangan, Kecamatan Jangkar. Di desa tersebut, dua proyek DD, yakni paket perkerasan aspal senilai Rp91.862.300 dan paket rehab/pemeliharaan jalan lapen senilai Rp163.557.200, diduga hanya dialokasikan sekitar 60–70 persen untuk pelaksanaan di lapangan.
“Pertanyaannya, ke mana larinya sisa 30–40 persen dana tersebut? Ini harus diusut tuntas,” tegas Eko lagi.
Parahnya, dalam temuan lapangan, modus jual beli proyek ini kerap dibumbui dengan pungutan liar. Oknum perangkat desa bahkan diduga meminta uang muka dari pihak ketiga dengan dalih ‘jatah’ untuk camat setempat sebesar Rp3–5 juta per paket.
Ketika dikonfirmasi, Camat Jangkar, Wira, membantah keras tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima atau memberi perintah untuk hal semacam itu. Ia mengaku akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Palangan dan Sekdes-nya, untuk mengklarifikasi pencatutan namanya.
“Saya tidak pernah mengarahkan atau menerima setoran apapun. Saya akan kawal langsung kasus ini dan meminta pertanggungjawaban semua yang terlibat,” ujar Wira melalui sambungan telepon.
Sementara itu, pihak Inspektorat Situbondo, melalui auditor muda investigasi Soni Fakhrurrozi, menyatakan siap menindaklanjuti laporan Eko Febrianto. Ia memastikan bahwa bukti yang diserahkan akan dipelajari dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Laporan dan bukti telah kami terima. Kami akan serius menangani dugaan ini,” ungkap Soni.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo belum membuahkan hasil. Awak media tidak dapat menemui Kepala DPMD Suriatno karena sedang tidak berada di kantor meski dalam jam kerja.
Padahal, menurut Eko, DPMD juga memiliki peran penting dalam pengawasan proyek-proyek desa. Ketidakhadiran mereka justru menjadi sinyal lemahnya pengawasan dan tanggung jawab moral atas maraknya praktik menyimpang di desa.
“Kita harap dengan dukungan Bupati Situbondo, pembangunan di desa bisa berjalan lebih baik dan bersih dari praktik korup. Jangan sampai dana desa dijadikan bancakan oleh oknum,” kata Eko.
Dirinya menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan terpadu antara Pemkab, Inspektorat, Kecamatan, dan dinas terkait dalam menangani persoalan ini agar tidak terulang di masa depan.

“Semua pihak harus duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan ini. Jangan biarkan rakyat jadi korban dari ketamakan oknum,” tutupnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jatim)