Coretanrakyat.id Rabu 7 Januari 2025: Proses hukum yang menjerat Kakek Masyir (75), seorang warga lanjut usia yang didakwa melakukan pencurian lima ekor burung cendet, akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Situbondo secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 20 hari kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (7/1/2026).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Situbondo setelah majelis mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta kondisi pribadi terdakwa. Vonis ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Hanif, menyatakan pihaknya menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Ia memastikan bahwa kliennya tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan, baik banding maupun keberatan atas putusan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Situbondo yang telah memutus perkara ini secara objektif. Putusan tersebut kami terima dan tidak akan mengajukan upaya hukum apa pun,” ujar Hanif kepada awak media usai persidangan.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan masa tahanan yang telah dijalani, Kakek Masyir sejatinya hampir menyelesaikan seluruh masa hukumannya. Hingga putusan dibacakan, terdakwa tercatat telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 17 hari.
“Jika dihitung secara administratif, sisa masa pidana yang harus dijalani hanya beberapa hari. Karena itu, setelah eksekusi oleh Kejaksaan dilakukan, klien kami diperkirakan akan segera dibebaskan. Kemungkinan besar pada hari Jumat,” jelasnya.
Dalam persidangan, lanjut Hanif, majelis hakim juga menegaskan bahwa putusan tersebut diambil secara independen dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Majelis hakim menegaskan di hadapan kami bahwa putusan ini murni berdasarkan keyakinan hakim setelah mempelajari perkara secara utuh, objektif, dan menyeluruh,” tambah Hanif.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo, RM Indra Adortyo Samkusumo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihak JPU juga menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kejaksaan tidak memiliki kewajiban untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Hakim telah memutus pidana penjara selama 5 bulan 20 hari. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019, dalam perkara ini kami tidak diwajibkan untuk menempuh upaya hukum banding, sehingga putusan tersebut kami terima,” terang Indra.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Situbondo akan segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa sesuai dengan amar putusan pengadilan. Dengan mempertimbangkan masa tahanan yang telah dijalani, proses eksekusi tersebut sekaligus membuka peluang bagi Kakek Masyir untuk segera menghirup udara bebas.
Kasus hukum yang menimpa Kakek Masyir sempat menyita perhatian publik dan memantik diskusi luas di tengah masyarakat. Selain karena terdakwa merupakan seorang lansia, perkara ini juga menyoroti persoalan pencurian burung cendet yang nilainya relatif kecil, namun berujung pada proses hukum pidana hingga vonis penjara.
Beragam tanggapan pun bermunculan dari masyarakat, mulai dari dukungan terhadap penegakan hukum hingga sorotan mengenai aspek keadilan sosial dan kemanusiaan dalam penanganan perkara yang melibatkan warga lanjut usia. Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterimanya putusan oleh kedua belah pihak, perkara Kakek Masyir secara hukum dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Situbondo.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia Situbondo, Jawa Timur)













