Pamekasan, Coretanrakyat.id // Pengacara asal Sumenep, Ach Supyadi, resmi digugat secara perdata oleh Arif Sukamto bersama saudara-saudaranya terkait perkara hibah tanah. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pmk, dan telah masuk sejak 21 November 2025.
Dalam perkara ini, Arif Sukamto, Faisal Efendi, Devitli, dan Urip Budi Santoso bertindak sebagai Para Penggugat, sementara Ach Supyadi ditetapkan sebagai Tergugat. Adapun pihak yang turut digugat sebagai Turut Tergugat antara lain Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan, Notaris Ira Anggraini, S.H., serta Kepala Desa Larangan Tokol.
Sidang perdana digelar pada Selasa (2/12/2025) di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pamekasan. Dalam agenda awal tersebut, majelis hakim mencatat kehadiran Para Penggugat, Tergugat Ach Supyadi, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Pamekasan sebagai Turut Tergugat I.
Namun, dua Turut Tergugat lainnya—Kepala Desa Larangan Tokol dan Notaris Ira Anggraini, S.H.—tidak tampak hadir. Majelis hakim sempat memerintahkan pemanggilan melalui pengeras suara di lingkungan pengadilan, namun hingga sidang berlangsung, keduanya tetap tidak hadir.
Atas ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kedua kepada dua Turut Tergugat yang absen. Sidang lanjutan direncanakan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan beberapa pihak penting serta adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagai pokok gugatan. Pihak pengadilan menegaskan bahwa proses persidangan akan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dihubungi terpisah, Arif Sukamto membenarkan bahwa dirinya menggugat Ach Supyadi.
“Betul, saya menggugat Supyadi karena dia telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi ya saya gugat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada Supyadi sebagai pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai pengacara.”Saya gugat dia secara pribadi,” tambahnya.
Saat ditanyakan lebih jauh mengenai objek gugatan, Arif hanya menyebut bahwa perkara tersebut berkaitan dengan hibah tanah.“Dia digugat soal hibah tanah,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ach Supyadi belum memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang terlihat telah dibaca, ia memilih tidak memberikan tanggapan.







