Berita  

Polemik Dugaan Perzinahan: Kuasa Hukum SNA Dituding Intimidatif

Redaksi
Ket. Foto: Ilustrasi

Sumenep, coretanrakyat.id – Polemik dugaan perzinahan yang melibatkan SNA, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang justru dilaporkan balik oleh suaminya, SI, kini memasuki babak baru. Namun sorotan publik kali ini bukan hanya tertuju pada substansi kasus hukum, melainkan juga pada sikap kuasa hukum SNA, Sulaisi Abdurrazaq.

Alih-alih menyampaikan hak jawab atau bantahan resmi melalui mekanisme yang disediakan Undang-Undang Pers, Sulaisi disebut justru menyerang media DetikOne lewat sejumlah media dalam grupnya sendiri. Serangan bernada keras itu dianggap merugikan citra media yang memberitakan kasus kliennya.

Langkah tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan yang menilai sikap Sulaisi terkesan intimidatif dan tidak profesional. Padahal, Undang-Undang Pers telah memberikan ruang yang jelas bagi pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, yakni melalui klarifikasi, hak jawab, atau menempuh mekanisme Dewan Pers.

“Kalau keberatan dengan isi berita, jalurnya jelas: gunakan hak jawab atau mekanisme Dewan Pers. Serangan terbuka kepada media hanya menambah kesan intimidasi,” ujar salah seorang pemerhati media di Sumenep yang enggan disebutkan namanya.

Serangan verbal seorang pengacara kepada media juga menimbulkan pertanyaan soal profesionalitas. Publik menilai, advokat semestinya memberi contoh dengan menempuh langkah hukum yang elegan, bukan menebar tekanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DetikOne belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, isu ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan karena menyangkut relasi antara advokat, klien, dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Sulaisi Membantah

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum SNA, Sulaisi Abdurrazaq, membantah tudingan bahwa dirinya melakukan intimidasi terhadap media. Ia menegaskan bahwa opini yang berkembang muncul sebelum dirinya diberi kesempatan menggunakan hak koreksi maupun hak jawab atas pemberitaan DetikOne.

Baca juga
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Kasus Sabu 15,76 Gram, Tersangka Terancam Pidana Seumur Hidup

“Pihak DetikOne memang sempat menghubungi saya melalui telepon dan meminta maaf setelah berita itu terbit. Bahkan setelah saya melayangkan somasi, mereka mengakui khilaf karena menggunakan informasi keliru sehingga menghasilkan pemberitaan yang tidak tepat. Jadi, pertanyaannya intimidasi seperti apa? Justru kesan yang ditimbulkan seolah-olah saya menyudutkan pihak tertentu,” jelas Sulaisi.

Lebih lanjut ia menegaskan, dirinya sama sekali tidak berniat menyudutkan siapa pun. Menurutnya, ia hanya menjalankan tugas profesional sebagai penasihat hukum korban yang dirugikan akibat pemberitaan keliru.

“Apalagi pihak media terkait sudah mengakui kesalahan dalam penulisannya dan meminta maaf. Jadi tuduhan bahwa saya melakukan tindakan menyudutkan jelas tidak berdasar,” pungkasnya.

Penulis: Tim/RedEditor: Santre Malem