Investigasi LSM Siti Jenar: Dugaan Politisasi dan Gaduhnya Laporan WASBANG Situbondo

Redaksi

Coretanrakyat.id Situbondo, Jawa Timur – Mei 2025: Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (Siti Jenar) dan Tim Investigasi Media Sitijenar Group Multimedia beberapa bulan terakhir ini telah merampungkan laporan investigatif komprehensif terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (WASBANG) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Laporan ini tidak hanya mengurai pelaksanaan program, tetapi juga menyoroti indikasi kuat politisasi kasus yang telah menyeret sejumlah nama, termasuk anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Zainiya dari Fraksi PPP dan Ulfiah Wakil Bupati Situbondo.

Dokumen setebal puluhan halaman tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran fakta lapangan, wawancara langsung dengan pelaku kegiatan, penelaahan dokumen administrasi resmi, hingga pengamatan terhadap eskalasi politik lokal pasca Pemilu 2024.

I. Konteks dan Tujuan Laporan.

Investigasi ini dilatarbelakangi oleh mencuatnya isu hukum yang menyeret nama Zainiya, serta laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh beberapa pihak dari internal partai. Laporan ini menjadi sangat penting bagi publik, khususnya masyarakat Kabupaten Situbondo, karena menyangkut akuntabilitas anggaran negara dan integritas wakil rakyat yang terlibat.

Tujuan utama investigasi adalah memberikan pemahaman objektif, faktual, dan kronologis kepada publik serta menjadi dokumen klarifikasi terhadap isu yang berkembang secara liar di media dan ruang politik.

II. WASBANG: Program Resmi DPRD dan Mekanisme Pelaksanaan.

Wawasan Kebangsaan (WASBANG) merupakan program strategis DPRD Provinsi Jawa Timur yang bertujuan memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat. Sejak tahun 2022, program ini dilaksanakan secara masif dan pada tahun 2023 diarahkan melalui skema swakelola tipe III dengan melibatkan Kelompok Masyarakat (POKMAS) sebagai pelaksana teknis.

Petunjuk teknis dari Sekretariat DPRD menetapkan bahwa pelaksanaan kegiatan diserahkan langsung kepada POKMAS di daerah, dengan catatan memenuhi syarat administratif dan kesiapan operasional. Model ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan dan mendorong partisipasi lokal yang lebih inklusif.

III. Rincian Pelaksanaan di Situbondo: Legal, Terstruktur, dan Terpantau

A. Awal Pembentukan dan Penunjukan POKMAS:

Di Situbondo, kegiatan dimulai oleh permohonan PC Fatayat NU dan dilaksanakan pertama kali di Pondok Pesantren Nurul Hikam, Desa Kesambirampak. POKMAS “Srikandi Situbondo” dibentuk untuk menjalankan kegiatan, dengan Yesi Rahmatillah sebagai Ketua. Penunjukan ini sah secara administratif dan sesuai arahan Sekretariat DPRD.

Baca juga
Hari Tenang Pilkada 2024, Waktunya Pemilih Berpikir Jernih dan Bijak

Sesuai prosedur yang berlaku, satu POKMAS diperbolehkan menangani seluruh paket kegiatan dalam satu kabupaten. Melalui komunikasi politik internal, Zainiya menunjuk staf pendampingnya, Ulfiyah (saat ini menjabat Wakil Bupati), untuk berkoordinasi dengan POKMAS. Yesi menyatakan kesediaan, dan POKMAS Srikandi Situbondo resmi menjadi pelaksana utama kegiatan WASBANG 2023 di Situbondo.

B. Teknis Kegiatan dan Pengelolaan Keuangan:

Tim pelaksana kegiatan dibentuk di bawah pimpinan Sudensi Galih Fitran, yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan. Setiap anggota DPRD Jatim, termasuk Zainiya, memperoleh 12 paket kegiatan WASBANG, dengan realisasi minimal 9 paket (setiap paket berisi 4 titik sosialisasi).

Dana kegiatan menggunakan sistem reimburse melalui mekanisme talangan, yaitu dana kegiatan dikeluarkan terlebih dahulu oleh pelaksana, lalu dilaporkan melalui LPJ. Setelah diverifikasi oleh tim Sekretariat DPRD, dana dicairkan ke rekening resmi POKMAS dan ditarik melalui Bank Jatim.

Seluruh pelaksanaan kegiatan, mulai dari administrasi hingga keuangan, telah diverifikasi, terdokumentasi, dan disampaikan melalui LPJ resmi ke Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur tanpa catatan pelanggaran.

IV. Pascapemilu: Konflik Internal dan Laporan ke KPK.

Permasalahan mulai muncul bukan dari sisi teknis pelaksanaan, melainkan dari dinamika konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca Pemilu Legislatif 2024.

Berdasarkan pengumpulan informasi lapangan, ketegangan bermula dari tindakan Yesi Rahmatillah yang dinilai tidak etis oleh pengurus DPC PPP karena masih mendampingi mantan suaminya, Abdul Hadi, dalam safari politik ke rumah-rumah caleg lain, meskipun mereka telah berbeda arah politik.

Teguran resmi yang disampaikan Ketua DPC PPP melalui pesan singkat dianggap sebagai bentuk intervensi pribadi. Ketegangan bertambah saat muncul dugaan beban utang seragam organisasi GPK senilai Rp25 juta yang diperselisihkan. Dalam suasana emosional dan panas, Pelapor bersama dua pihak lainnya, Diduga kuat akhirnya melaporkan dugaan korupsi kegiatan WASBANG ke KPK pada Maret 2024 lalu.

Baca juga
Pasca Terjadinya Angin Puting Beliung, KPH Perhutani Bondowoso Renovasi Rumah Warga Terdampak Bencana

V. Indikasi Politisasi dan Rekayasa Kasus:

Laporan ke KPK diyakini kuat sebagai bentuk serangan politik, bukan berdasar temuan hukum murni. Hal ini didukung oleh beberapa indikator berikut:

1. Waktu pelaporan bertepatan dengan konsolidasi PPP Situbondo dalam Pilkada 2024, di mana partai tersebut berkoalisi dengan PKB mengusung pasangan RIO–ULFIYAH.

2. Beberapa Pelapor adalah individu yang kecewa secara personal dan politik.

3. Kegiatan WASBANG telah melalui proses verifikasi resmi, tidak ada catatan pelanggaran.

4. Penyeretan nama Zainiya dan Ulfi diduga bertujuan untuk:

Mendelegitimasi calon yang diusung PPP.

Melemahkan posisi politik Zainiya di DPRD.

Membuka jalan pengambilalihan kendali partai secara internal.

VI. Klarifikasi Terhadap Tuduhan Keterkaitan dengan Tersangka KPK, Kusnadi

Isu yang menyebutkan keterlibatan Zainiya dalam jaringan kasus pokir Kusnadi (Fraksi PDIP) juga dibantah keras dalam laporan investigasi ini. Poin-poin klarifikasi adalah sebagai berikut:

Zainiya adalah anggota Fraksi PPP, tidak memiliki jalur komunikasi politik dengan Kusnadi dari PDIP.

Ia bukan Ketua Fraksi maupun anggota Badan Anggaran, sehingga tidak memiliki kewenangan terkait pembahasan APBD.

Ia hanya menjabat sebagai anggota Badan Musyawarah DPRD, lembaga yang tidak menangani anggaran.

VII. Penutup dan Pernyataan Sikap

LSM Siti Jenar menegaskan bahwa investigasi ini murni bertujuan mencari kebenaran substantif, bukan pembenaran sepihak. Fakta-fakta yang terkumpul memperlihatkan adanya:

1. Proses pelaksanaan WASBANG yang sesuai prosedur.

2. Tidak adanya indikasi pelanggaran hukum oleh Zainiya dan Ulfi.

3. Motif politik kuat dalam pelaporan ke KPK.

LSM Siti Jenar menyayangkan bila institusi penegak hukum seperti KPK justru diarahkan untuk menangani kasus yang memiliki bobot administratif dan nuansa politis semata. Operasi senyap KPK ke Situbondo yang semula terkait kasus Kusnadi, namun merembet ke program WASBANG tanpa dasar kuat, patut menjadi perhatian publik sebagai potensi bentuk penyimpangan prioritas penegakan hukum.

Disusun oleh:

Tim Investigasi Internal LSM Siti Jenar

Tim Investigasi Media Sitijenar Group Multimedia

Tanggal Investigasi: 16–25 April 2025

Rilis oleh: Biro Redaksi Sitijenarnews Group, Situbondo – Jawa Timur