KPK OTT Bupati Kolaka Timur Abd Azis, Baru 6 Bulan Menjabat Sudah Diciduk

Redaksi

Coretanrakyat.id Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan eksistensinya dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abd Azis, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, meskipun hingga berita ini diturunkan, lembaga antirasuah itu belum merinci lebih lanjut konstruksi kasus yang menjerat sang bupati lantaran proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ditangkap masih berjalan intensif di lapangan.

Keterangan Fhoto: Baru Menjabat 6 Bulan Bupati Kolaka Timur Abd Azis Ditangkap KPK Terkait Kasus Korupsi

Penangkapan Abd Azis sontak menyita perhatian publik nasional. Pasalnya, Azis merupakan sosok yang relatif baru dilantik menjadi kepala daerah. Berdasarkan data resmi, ia baru menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur sejak 20 Februari 2025. Artinya, belum genap enam bulan menjalankan roda pemerintahan di wilayah yang sedang berkembang tersebut. Lebih jauh, Abd Azis juga diketahui masih berstatus sebagai anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan secara politik, ia tercatat sebagai kader dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Status ganda Azis sebagai aparat penegak hukum dan pejabat politik justru menjadi sorotan tersendiri. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang mantan atau anggota aktif Polri bisa terseret dalam praktik korupsi, padahal semestinya ia menjadi simbol kepatuhan terhadap hukum dan etika publik. Ini memunculkan diskursus baru mengenai urgensi pembenahan sistem rekrutmen dan pembinaan etika bagi pejabat publik, terlepas dari latar belakang institusional atau partai politik mereka.

Meskipun belum ada pernyataan resmi terkait modus operandi atau barang bukti dalam kasus ini, sumber internal menyebutkan bahwa dugaan korupsi yang menjerat Abd Azis berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran daerah atau manipulasi dalam pengadaan proyek pemerintah daerah. Jika benar demikian, maka kasus ini berpotensi membuka pintu ke pengusutan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi di level pemerintahan lokal.

Baca juga
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, ICW Desak Segera Diperiksa

OTT terhadap Abd Azis menjadi semacam penegasan bahwa KPK masih memiliki taring, meskipun dalam enam bulan terakhir hanya dua kali melakukan operasi serupa. Minimnya frekuensi OTT belakangan ini telah menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi dan akademisi hukum, yang menilai KPK mulai kehilangan ketajamannya pascarevisi Undang-Undang KPK.

Namun, dengan dilakukannya OTT ini, sejumlah pengamat hukum dan politik melihat peluang bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat menurun. Mereka menilai bahwa OTT terhadap kepala daerah — khususnya yang masih baru menjabat — bisa menjadi sinyal bahwa KPK tetap berkomitmen menindak segala bentuk penyimpangan kekuasaan di tingkat lokal. Terlebih, kepala daerah sejatinya adalah ujung tombak dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Jika mereka terlibat dalam praktik korupsi, maka hal itu secara langsung menghambat kemajuan daerah dan mencederai kepercayaan rakyat.

Hingga saat ini, publik masih menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait status hukum Abd Azis dan pihak-pihak lain yang turut diamankan. Sesuai dengan prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status tersangka terhadap pihak yang ditangkap dalam OTT.

Penangkapan Abd Azis juga semakin memperpanjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi dalam waktu singkat setelah menjabat. Ini memperkuat urgensi pembentukan sistem pengawasan yang lebih ketat dan berlapis terhadap pejabat publik. Transparansi anggaran, akuntabilitas proyek, dan pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan dianggap menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Keterangan Fhoto: Baru Menjabat 6 Bulan Bupati Kolaka Timur Abd Azis Ditangkap KPK Terkait Kasus Korupsi

Kejadian ini bukan hanya menyangkut satu nama, tetapi mencerminkan tantangan sistemik dalam pemerintahan daerah. Diperlukan langkah-langkah serius, baik dari pemerintah pusat, partai politik, maupun lembaga penegak hukum, untuk memastikan bahwa jabatan publik tidak lagi dijadikan sarana memperkaya diri, melainkan sebagai amanah untuk melayani rakyat secara jujur, bersih, dan transparan.

Baca juga
Hari ini KPK OTT Direksi Inhutani V, Sembilan Orang Diamankan di Jakarta

(Redaksi/Tim – Biro Sitijenar Group Multimedia)